Keluhan & Tanggapan
AIG Indonesia berfokus pada Simply Serving Indonesia. Kami membuat segalanya mudah dan jelas, dengan layanan, etika, dan profesionalisme tingkat atas.
Kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan cepat dan berupaya menemukan solusinya. Beri tahu kami di contact.indonesia@aig.com atau 0800124 8888 (Senin - Jumat, 08.30 - 17.00).
Kami mendengarkan umpan balik Anda, jika Anda memiliki saran atau umpan balik tentang layanan kami, silakan ikuti prosedur ini.
Sesuai POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, efektif 1 Januari 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) secara resmi yang menggantikan peran Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dalam membantu menangani pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, termasuk di industri asuransi umum.
Penyelesaian Pengaduan Nasabah Berindikasi Sengketa:
1. Konsumen mendaftarkan pengaduan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui link https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/
2. PT AIG Insurance Indonesia akan memantau dan melakukan tindaklanjut serta upaya penyelesaian.
LAPS-SJK dapat dihubungi di:
LAPS SJK, yang dapat dihubungi melalui:
Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No. 42, Jakarta, 12710
Telepon: 021-29600292
lapssjk@ojk.go.id atau lapssjk@gmail.com
Informasi lebih lanjut: bit.ly/PALAPSSJK
Formulir Tanggapan Pelanggan
Anda dapat memberikan keluhan dan tanggapan Anda kepada kami secara online.
Setelah diterima, kami akan memastikan keluhan dan tanggapan Anda diteruskan ke departemen terkait untuk ditanggapi sesuai dengan prosedur yang dijelaskan di laman ini.