Employers Liability
Apa yang dijamin?
Memberikan perlindungan terhadap Tertanggung atas tangggung jawab hukum jika terjadi cidera badan akibat kecelakaan atau penyakit, termasuk kematian, yang dialami oleh karyawan Tertanggung pada waktu melakukan pekerjaan.
Untuk Siapa
Resiko dengan bahaya tinggi, seperti galangan kapal, perancah, penyelaman, kapal udara hingga resiko dengan bahaya rendah, seperti resiko kantor.