Skip To Main Content

Pengaduan

Kami memberikan layanan yang mudah diakses dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Formulir Pengaduan Pelanggan

Anda dapat menyampaikan pengaduan dengan mengunduh formulir pengaduan melalui link yang tersedia.

Setelah permohonan diterima, kami memastikan bahwa hal tersebut akan ditangani oleh departemen terkait sesuai dengan prosedur yang ada.

Layanan Pengaduan

Kami membuat segalanya mudah dan jelas, dengan layanan, etika, dan profesionalisme tingkat atas.

Kami akan menjawab Anda dan berupaya menemukan solusinya. Beritahu kami di Contact.Indonesia@aig.com atau 0800 124 8888 (Senin - Jumat, 08.30 - 17.00).

Publikasi Layanan Pengaduan 2024

Jika Anda ingin mengajukan pengaduan, silakan ikuti prosedur ini. Anda dapat mengunduh serta melengkapi Formulir Pengaduan di sini dan kirimkan melalui email ke Contact.Indonesia@aig.com.

Sesuai POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, efektif 1 Januari 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) secara resmi yang menggantikan peran Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dalam membantu menangani pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, termasuk di industri asuransi umum.

Penyelesaian Pengaduan Nasabah Berindikasi Sengketa:

1.      Konsumen mendaftarkan pengaduan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui link https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/

2.     PT AIG Insurance Indonesia akan memantau dan melakukan tindak lanjut serta upaya penyelesaian.

3.      LAPS-SJK dapat dihubungi di:

LAPS SJK, yang dapat dihubungi melalui:

Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No. 42, Jakarta, 12710

Telepon: 021-29600292

lapssjk@ojk.go.id atau lapssjk@gmail.com

Informasi lebih lanjut: bit.ly/PALAPSSJK

INFORMASI UMUM NASABAH

** Wajib melampirkan surat kuasa asli apabila penyampaian keluhan dikuasakan oleh pemegang polis / Tertanggung / Penerima Manfaat
Upload Attachment

Upload your ID and/or Letter of Power of Attorney here

    Klausula Persetujuan Nasabah

    Tertanggung setuju bahwa setiap komunikasi, informasi yang dikumpulkan atau disimpan oleh Penanggung baik yang tercantum dalam aplikasi atau diperoleh dengan cara lain, dapat digunakan dan diungkapkan kepada individu/perusahaan terkait atau pihak ketiga independen lainnya (di dalam atau luar Indonesia) yang terafiliasi dengan Penanggung, pihak-pihak mana yang terikat dengan kewajiban kerahasiaan dan/atau yang telah menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Penanggung, untuk setiap hal yang berhubungan dengan aplikasi Tertanggung dan setiap polis yang diterbitkan, dalam rangka untuk memberikan saran atau informasi terkait produk, pelayanan klaim dan polis, dan juga dalam rangka memberikan pelayanan kepada Tertanggung sehubungan dengan polis Tertanggung.

    Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Kebijakan Privasi.